GULTOM, FANDY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Sengketa Perjanjian Hutang-Piutang Internasional antara PT. Ulu Bukit Suluban dan Barbizon Co. Ltd Jepang (Studi Kasus Putusan Nomor 2809 K/Pdt/2008) Gultom, Fandy; Valentina, Rouli Anita
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 2, Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v9i2.7406

Abstract

Sengketa perjanjian hutang-piutang internasional antara PT. Ulu Bukit Suluban (Indonesia) dan Barbizon Co. Ltd (Jepang) yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2809 K/Pdt/2008 menjadi salah satu preseden penting dalam penerapan Hukum Perdata Internasional (HPI) di Indonesia. Kasus ini berawal dari hubungan hukum pinjam-meminjam yang dituangkan dalam akta autentik di Jepang dan tunduk pada hukum Jepang. Ketika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur, kreditur menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar, meskipun dalam kontrak telah terdapat klausula pemilihan forum (choice of forum) yang menunjuk yurisdiksi Jepang. Dalam proses peradilan, timbul persoalan mengenai kompetensi absolut pengadilan Indonesia dan keberlakuan hukum asing (choice of law). Mahkamah Agung akhirnya memutus bahwa pengadilan Indonesia tidak berwenang mengadili sengketa ini karena para pihak telah sepakat tunduk pada hukum dan forum Jepang, sesuai prinsip Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak. Putusan ini menegaskan pengakuan terhadap asas pacta sunt servanda dan penghormatan terhadap yurisdiksi asing dalam hubungan hukum lintas negara, sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia (Pasal 16 AB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan untuk menganalisis kedudukan pilihan forum dalam kontrak dagang internasional serta relevansinya terhadap pengakuan putusan pengadilan asing di Indonesia. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan doktrin hukum perdata internasional dan kepastian hukum dalam transaksi lintas negara.