Salah satu bentuk perjanjian baru yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu perihal mengenai E-Procurement yang dapat kita temukan dalam Pasal 1 (satu) angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan ”Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa merupakan perjanjian yang kompleks karena mengatur banyak aspek baik secara legal maupun teknis tentang proses pengadaan barang dan jasa, yang membutuhkan kajian lebih lanjut guna ditemukannya format kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa yang ideal sesuai dengan kebutuhan dan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Kepastian hukum ada diperoleh oleh para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut yang pada akhirnya E-Procurement memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum dengan lahirnya Perpres 16 Tahun 2018 ketika kontrak tersebut diadakan antara Pemerintah selaku pihak Pengguna Anggaran dan perusahaan selaku pihak Penyedia. Kata kunci: perjanjian, elektronik, barang, jasa TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//