Firdaus, Muhammad Aldira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ANTARA PT. BII FINANCE CENTER DENGAN PENJUAL MOBIL SHOWROOM SKY MOTOR DALAM HAL KETERLAMBATAN PEMBAYARAN MOBIL (Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 495/PDT.G/2013/PN.JKT.PST) Firdaus, Muhammad Aldira; Busro, Achmad; Priyono, Ery Agus
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.519 KB)

Abstract

Pelaksanaan pembiayaan konsumen pada kenyataannya tidak selalu berjalan dengan baik seperti halnya pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh PT. BII Finance Center dengan Chandra Permana sebagai konsumen dan Soewiyandi, pemilik dealer showroom Sky Motor sebagai penyedia barang kosumsi berupa mobil. Pelaksanaan pembiayaan konsumen tersebut ditemukan adanya kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh PT. BII Finance Center sebagai penyedia dana.Hasil penelitian yang didapat berdasarkan penelitian secara yuridis normatif menunjukkan bahwa PT. BII Finance Center tidak menyediakan dana bagi Chandra Permana atau dengan kata lain tidak membayarkan harga mobil Toyota Alphard tahun 2003 kepada Soewiyandi. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan kerugian pada Soewiyandi, pemilik dealer showroom Sky Motor hingga Soewiyandi menggugat PT. BII Finance Center melalui Pengadilan Neger Jakarta Pusat dan hakim menjatuhkan Putusan Nomor 495/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang menyatakan bahwa PT. BII Finance Center telah melakukan wanprestasi terhadap Soewiyandi. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut melakukan pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pihak dalam kegiatan pembiayaan konsumen seperti perusahaan pembiayaan, konsumen maupun dealer diharapkan dapat memerhatikan hak serta kewajiban masing-masing dan mekanisme yang berlaku.