Kegiatan reklamasi pantai merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memanfaatkan wilayah pesisir dan lautannya. Reklamasi pantai adalah usaha pembentukan lahan baru dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi. Terlebih lagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang reklamasi dan Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007/ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2011 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, mengenai pengaturan pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang pemerintah kabupaten dan kota, yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Reklamasi Pantai dan Implikasinya di Anjungan Pantai Losari Makassar. Penelitian ini dilakukan di Anjungan Pantai Losari Makassar dengan subjek penelitian adalah masyarakat yang tinggal disekitar Anjungan Pantai Losari Makassar. Penentuan sampel yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu dengan cara menetapkan jumlah dan kriteria sampel, sehingga jumlah dalam hal ini terbatas. Data yang digunakan adalah data primer yang diambil langsung dari sampel yang dihimpun dari masyarakat (responden) serta narasumber yang mengetahui lokasi peneltian. Sedangkan data sekunder adalah data yang diambil melalui instansi pemerintah dan swasta serta buku-buku yang relevan dengan pokok masalah pada penelitian ini. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Rekomendasi penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Reklamasi Pantai.