Wijaya, Happy Trizna
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

TINJUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KPK DAN KEJAKSAAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA: Lembaga Independen, Kedudukan, Kejaksaan, KPK. Wijaya, Happy Trizna
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v10i1.1432

Abstract

Karya tulis ilmiah ini merupakan uraian argumentasi hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, asas-asas maupun teori hukum. Penelitian yuridis normatif untuk membedah kedudukan KPK dan Kejaksaan sebagai lembaga independen berdasarkan undang-undang pembentuknya serta sistem politik Indonesia. Adapun UU No.16 Tahun 2004 dan UU No. 19 Tahun 2019 merupakan dasar hukum pembentuk lembaga tersebut. Arah pandang yang dipilih untuk mengetahui kejelasan dan kepastian kedudukan kedua lembaga independen tersebut. Hal ini penting untuk diketahui agar kewenangan dan tugas penuntutan tindak pidana korupsi antar kedua lembaga tersebut lebih tegas dan tidak saling tumpang tindih. Pemahaman secara komprehensif ini sebagai upaya mewujudkan sistem politik Indonesia yang ideal.
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PERSELISIHAN MENGENAI UPAH: Hak, Upah, Upaya Hukum, Perlindungan, Pekerja. Mashudi; Wijaya, Happy Trizna; Sion Dakawetang, Adi Putra
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v10i1.1433

Abstract

Dalam Penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan hukum pekerja dalam perjanjian kerja secara lisan dalam perselisihan mengenai upah. Hal ini dilatar belakangi karena upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Perselisihan hubungan industrial adalah pendapat yang berbeda yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja karena adanya perselisihan hak seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Pekerja dalam kegiatannya memiliki hak dan kewajiban dimana kewajiban pekerja adalah bekerja sesuai dengan aturan baik aturan hukum serta aturan kerja, sedangkan hak pekerja adalah menerima uang atas pekerjaannya yang telah dilakukan disaat bekerja.