Air merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia,tetapi air minum yang layak minum semakin sulit ditemukan. Tingginya angka pencemaran lingkungan mempengaruhi ketersediaan air bersih penyediaan air minum yang aman harus diupayakan agar kemungkinan adanya pencemaran mikroorganisme pada air minum. Menurut Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum untuk seluruh penyelenggara bahwa air minum tidak boleh mengandung bakteri patogen yang dapat menyebabkan penyakit, terutama penyakit saluran pencernaan yaitu bakteri coliform dan Escherichia coli.