NIM. A1011151097, SILVIA STEPVANI MONIKA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARATIF TENTANG ABORSI ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009 NIM. A1011151097, SILVIA STEPVANI MONIKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi adalah tindakan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana aborsi diatur dalam pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 dan juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dalam Pasal 75, 76, dan 77. Akan tetapi, terdapat perbedaan pengaturan tentang aborsi dalam kedua undang-undang tersebut.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009?”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan serta mengetahui tujuan dari pengaturan tersebut.Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni  membandingkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2019) dan Undang-Undang Kesehatan mengenai tindak pidana aborsi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, buku-buku hukum, ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian. Penulis berharap agar masyarakat lebih memahami arti penting sebuah kehidupan termasuk juga seorang janin serta negara atau aparat-aparat keadilan dapat memberi keadilan yang hakiki terhadap kasus-kasus aborsi.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut bahwa pengaturan aborsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi, sedangkan pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi. Serta pengaturan aborsi sangatlah penting untuk mendapatkan keadilan yang hakiki karena banyak hal-hal atau alasan-alasan yang mendorong seorang untuk melakukan aborsi.  Kata kunci: Aborsi, KUHP, RKUHP, Studi Komparatif, UU Kesehatan