Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

STUDI KOMPARATIF TENTANG ABORSI ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009

NIM. A1011151097, SILVIA STEPVANI MONIKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Aborsi adalah tindakan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana aborsi diatur dalam pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 dan juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dalam Pasal 75, 76, dan 77. Akan tetapi, terdapat perbedaan pengaturan tentang aborsi dalam kedua undang-undang tersebut.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009?”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan serta mengetahui tujuan dari pengaturan tersebut.Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni  membandingkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2019) dan Undang-Undang Kesehatan mengenai tindak pidana aborsi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, buku-buku hukum, ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian. Penulis berharap agar masyarakat lebih memahami arti penting sebuah kehidupan termasuk juga seorang janin serta negara atau aparat-aparat keadilan dapat memberi keadilan yang hakiki terhadap kasus-kasus aborsi.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut bahwa pengaturan aborsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi, sedangkan pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap tindak pidana aborsi. Serta pengaturan aborsi sangatlah penting untuk mendapatkan keadilan yang hakiki karena banyak hal-hal atau alasan-alasan yang mendorong seorang untuk melakukan aborsi.  Kata kunci: Aborsi, KUHP, RKUHP, Studi Komparatif, UU Kesehatan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...