Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan Pemerintah terhadap pelaksanaan pembagian kewenangan urusan pendidikan menengah atas. Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas yang semulanya menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 di alihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebagaimana telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi mengingat Pemerintah menghendaki asanya pemerataan dan kesejahteraan bagi pendidikan menengah SMA/SMK.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaanurusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Implikasi terhadap proses belajar mengajar pada penyelenggaraan pendidikan menengah terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah, serta hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dari pemerintahan kabupaten/kota ke pemerintahan Provinsi, penelitian dilakukan di Kota Pontianak Studi Kasus SMK3 Pontianak.Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Pelaksanaan pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berupa pengalihan manajemen pendidikan menengah ke pemerintah daerah provinsi. Namun, pengalihan tersebut bertentangan dengan kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Kedua, bahwa faktor-faktor yang mempenengaruhi kewenangan Dinas Pendidikan yatu faktor pendukung berupa pengeolan manajemen pendidikan menjadi lebih fokus dan lebih efisien dan adanya harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Sedangkan faktor peghambatnya yaitu : masih adanya kesalahan administrasi berkurangnya asset, anggaran Dinas Pendidikan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, jauhnya jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota, kurangnya integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta belum adanya pedoman dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren. Kata Kunci : Desentralisasi, Pengalihan Kewenangan, Pendidikan