Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLIKASI TERHADAP PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS OLEH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 PASAL 18 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

NIM. A11112210, UNTUNG SUPRIADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2020

Abstract

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan Pemerintah terhadap pelaksanaan pembagian kewenangan urusan pendidikan menengah atas. Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas yang semulanya menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 di alihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebagaimana telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi mengingat Pemerintah menghendaki asanya pemerataan dan kesejahteraan bagi pendidikan menengah SMA/SMK.Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui dan menjelaskan  pelaksanaanurusan  pemerintahan  konkuren  bidang  pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat setelah   berlakunya   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui Implikasi terhadap proses belajar mengajar pada penyelenggaraan pendidikan menengah terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah, serta hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian   urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dari pemerintahan kabupaten/kota ke pemerintahan Provinsi, penelitian dilakukan di Kota Pontianak Studi Kasus SMK3 Pontianak.Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yaitu: Pertama, Pelaksanaan  pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan setelah diberlakukan Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang  Pemerintahan Daerah berimplikasi mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota  berupa pengalihan manajemen pendidikan menengah ke pemerintah daerah provinsi. Namun, pengalihan tersebut bertentangan dengan kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah provinsi. Kedua, bahwa faktor-faktor yang mempenengaruhi kewenangan Dinas Pendidikan yatu faktor pendukung berupa pengeolan manajemen pendidikan menjadi lebih fokus dan lebih efisien dan adanya harapan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Sedangkan faktor peghambatnya yaitu : masih adanya kesalahan administrasi berkurangnya asset, anggaran  Dinas  Pendidikan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, jauhnya jarak tempuh antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota, kurangnya integritas Aparatur  Sipil  Negara (ASN),  serta belum adanya pedoman dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren. Kata Kunci : Desentralisasi, Pengalihan Kewenangan, Pendidikan 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...