Pedoman dan standar mengenai tata kelola dan tertib adminstrasi kantor notaris di Indonesia belum menjadi fokus perhatian bagi semua pihak, baik pemerintah, notaris, maupun masyarakat pennguna jasa. Belum ada pengaturan hukum mengenai pedoman dan standar tata kelola dimaksud, sehingga dalam kenyataan praktik banyak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para notaris. Berdasrkan hal itu maka perlu dikaji mengenai pedoman dan standar tata kelola dan tertib adminstrasi kantor notaris. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa terdapat kekosongan norma hukum (rechtsvacum) mengenai tata kelola dan tertib administrasi kantor notaris. Rumusan mengenai isu dimaksud belum dirumuskan secara utuh dan komprehensif. Ketentuan mengenai kantor sebagai tempat kedudukan, dan pengaturan mengenai penyimpanan minuta akte dan protokol akte, hanya dirumuskan secara parsial bersifat inkonsisten (saling bertentangan). Oleh karena itu, perlu diterbitkan pengaturan mengenai pedoman dan standar tata kelola dan tertib adminstrasi kantor notaris, sehingga menjadi standar pemeriksaan tahunan bagi Majelis Pengawas Notaris, serta pencantuman pemberian sanksi adminstrasi bagi notaris yang tidak memenuhi atau melanggar standar dimaksud. Pengaturan dimaksud bersifat mendesak untuk diterbitkan guna menjaga kedudukan notaris sebagai pejabat umum, dan menghormati profesi notaris sebagai pekerjaan mulia (nobile officium). Dalam pengaturan dimaksud sekurang-kurangnya memuat standar fisik kantor dan papan nama, standar non-fisik (pelayanan dan kearsipan), standar sumber daya manusia (staf personalia), dan standar pendukung (tata ruang, kenyamanan, dan kebersihan/keindahan).