Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung) Hartatiningsih, Siti; Sumarjoko, Sumarjoko; Ulfa, Hidayatun
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 1 No. 2 Oktober 2022: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.464 KB) | DOI: 10.59944/amorti.v1i2.18

Abstract

Membahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini juga berlaku di desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, meskipun mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam akan tetapi masyarakat masih mempertahankan adat turun temurun tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presepsi masyarakat Desa Sukomarto terhadap pantangan menikah di bulan Suro (Muharram) dan pandangan hukum Islamnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian field research (lapangan), sifatnya penelitian ini yaitu kualitatif, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghormati bulan Suro (Muharram), hal ini dikarenakan secara filosofis bulan tersebut terdapat peristiwa-peristiwa atau sejarah tentang pembantaian keluarga Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan rasa kagum dan haru yang menjadikan bulan tersebut menjadi bulan yang sangat dimuliakan, selain itu masyarakat memiliki keyakinan jika meggelar hajatan pada bulan tersebut takut terjadi seuatu yang tidak baik. Selain perkawinan kegiatan yang tidak dilakukan pada bulan Suro (Muharram) ialah khitan, bangun rumah, pindah tempat tinggal (boyongan), tujuh bulanan (tingkeban). Dalam agama Islam melakukan pernikahan atau hajatan lainnya pada bulan Suro (Muharram) tidak dilarang karena dalam Islam tidak ada hari dan bulan yang tidak baik, bahkan bulan Suro (Muharram) termasuk bulan yang sangat mulia, yang menjadikan haram ialah ketika melaksanakan hajatan pada bulan Suro (Muharram) dan beranggapan akan terjadi cobaan atau peristiwa yang tidak baik, karena hal tersebut telah mendahului kehendak Allah SWT dan termasuk perbuatan syirik.
The Enforcement of Marriage Law (No 16 of 2019) Through The Ambassadors of Child Marriage Prevention in Tembarak District, Temanggung Regency Ulfa, Hidayatun; Kurniandini, Sholeh; Ihsan, Azim Miftachul; Nashihin, Husna
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 22 No. 1 (2023): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v22i1.2972

Abstract

The enforcement efforts of Law Number 16 of 2019 on marriage performed in Temanggung are designed to minimize the divorce rate in Temanggung through the empowerment of Sakinah family ambassadors through pre-marriage education to actualize family resilience. The practical benefit of this study is that it can give insight to the ambassadors about the age limit of marriage and the consequences of early marriage. The ambassadors are meant to use the insight to take action against early marriage so that the number of cases of early marriage in the Tembarak district continuously decreases or even reaches zero. This study employs a descriptive qualitative research approach to explain the enforcement efforts of Law Number 16 of 2019 on marriage in Temanggung. The implementation of Marriage Law Number 16 of 2019 is carried out through a number of Focus Group Discussions (FGD): youth guidance, and ambassadors coaching to prevent early marriage; mentoring; monitoring and evaluation; and outcome exposure. This research intends to lower the number of early marriages among Tembarak District school-age students (Junior and High school students: SMP/MTs and SMS/MA/SMK). The implementation of Law Number 16 of 2019 on marriage is carried out through intense socialization in school assemblies in Temanggung