Sumarjoko, Sumarjoko
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung) Hartatiningsih, Siti; Sumarjoko, Sumarjoko; Ulfa, Hidayatun
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 1 No. 2 Oktober 2022: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.464 KB) | DOI: 10.59944/amorti.v1i2.18

Abstract

Membahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini juga berlaku di desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, meskipun mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam akan tetapi masyarakat masih mempertahankan adat turun temurun tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presepsi masyarakat Desa Sukomarto terhadap pantangan menikah di bulan Suro (Muharram) dan pandangan hukum Islamnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian field research (lapangan), sifatnya penelitian ini yaitu kualitatif, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghormati bulan Suro (Muharram), hal ini dikarenakan secara filosofis bulan tersebut terdapat peristiwa-peristiwa atau sejarah tentang pembantaian keluarga Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan rasa kagum dan haru yang menjadikan bulan tersebut menjadi bulan yang sangat dimuliakan, selain itu masyarakat memiliki keyakinan jika meggelar hajatan pada bulan tersebut takut terjadi seuatu yang tidak baik. Selain perkawinan kegiatan yang tidak dilakukan pada bulan Suro (Muharram) ialah khitan, bangun rumah, pindah tempat tinggal (boyongan), tujuh bulanan (tingkeban). Dalam agama Islam melakukan pernikahan atau hajatan lainnya pada bulan Suro (Muharram) tidak dilarang karena dalam Islam tidak ada hari dan bulan yang tidak baik, bahkan bulan Suro (Muharram) termasuk bulan yang sangat mulia, yang menjadikan haram ialah ketika melaksanakan hajatan pada bulan Suro (Muharram) dan beranggapan akan terjadi cobaan atau peristiwa yang tidak baik, karena hal tersebut telah mendahului kehendak Allah SWT dan termasuk perbuatan syirik.
Praktik Moderasi Beragama melalui Seni Macapat dalam Peningkatkan Ekonomi Anggota Sumarjoko, Sumarjoko; Saifuddin, Khamim; Wulantoro, Tri; Ida Fitria, Yauma; Maduerawae, Mahdee
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 2 No. 2 April 2023: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/amorti.v2i2.87

Abstract

This study reveals the phenomenon of the people of Kembang village, Nanggulan sub-district who make the macapat art tradition a medium of religious moderation and economic improfment its members. This theme is considered important considering the erosion of religious tolerance in society due to the rise of claims, stereotypes and blasphemy of religion. This is a field research with a case study approach. The results of the research concluded that: 1) the macapat tradition is the only art favored by Muslims and Catholics in the Nanggulan sub-district so that it is used as a medium of religious moderation, 2) the existence of the Anggoro Kasih community is the main patron who contributes to religious moderation through macapat performances with songs which breathes harmony, mutual cooperation and mutual respect between religious communities.