- A01112022, MEZA MEHLIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BELUM DEWASA SETELAH ORANG TUA BERCERAI - A01112022, MEZA MEHLIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tidak jarang dalam perkawinan terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maupun sebab-sebab lain yang kadang menimbulkan suatu keadaan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi dan harus bercerai. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan metode normatif berupa: KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang mengenai perlindungan anak dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum, kamus dan ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian. Kedudukan  dan hak anak  setelah  perceraian  orang tuanya di antara  kewajiban  orang  tua  terhadap  anaknya  adalah memberi  nafkah,  seorang  ayah  berkewajiban  untuk  memberikan jaminan  nafkah  terhadap  anaknya,  baik  pakaian,  tempat  tinggal maupun  kebutuhan  lainnya,  meskipun  hubungan  perkawinan orang  tua  si  anak  putus. Untuk anak yang belum dewasa, ibu  lebih  berhak  menjalankan  hak  asuh  anak karena ibu lebih mengerti kebutuhan anak dengan kasih sayangnya. Akibat hukum terhadap anak yang belum dewasa tentang pengurusan , pengasuhan, dan pemeliharaan anak setelah perceraian, bahwa baik bapak atau ibu yang telah bercerai tetap mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya, dan biaya pemeliharaan itu dapat dibebankan kepada bapaknya saja atau ditanggung bersama-sama dengan ibunya dalam hal bapaknya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut.   Kata kunci :               perceraian, kedudukan anak, akibat perceraian