Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tidak jarang dalam perkawinan terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maupun sebab-sebab lain yang kadang menimbulkan suatu keadaan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi dan harus bercerai. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan metode normatif berupa: KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang mengenai perlindungan anak dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum, kamus dan ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian. Kedudukan dan hak anak setelah perceraian orang tuanya di antara kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, seorang ayah berkewajiban untuk memberikan jaminan nafkah terhadap anaknya, baik pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya, meskipun hubungan perkawinan orang tua si anak putus. Untuk anak yang belum dewasa, ibu lebih berhak menjalankan hak asuh anak karena ibu lebih mengerti kebutuhan anak dengan kasih sayangnya. Akibat hukum terhadap anak yang belum dewasa tentang pengurusan , pengasuhan, dan pemeliharaan anak setelah perceraian, bahwa baik bapak atau ibu yang telah bercerai tetap mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya, dan biaya pemeliharaan itu dapat dibebankan kepada bapaknya saja atau ditanggung bersama-sama dengan ibunya dalam hal bapaknya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kata kunci : perceraian, kedudukan anak, akibat perceraian
Copyrights © 2016