- A01111017, BAPTISTA ROCKY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH (studi di Kabupaten Ketapang) - A01111017, BAPTISTA ROCKY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “pelaksanaan pasal 8 Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyelengaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah (studi di Kabupaten Ketapang)”. Dengan Permasalahan yaitu masih belum meratanya pelaksanaan ketentuan ini. Yang seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Ketapang membentuk Forum Pembauran Kebangsaan di kecamatan. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat 5 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang yang belum membentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Yang diakibatkan oleh beberapa faktor. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptis analisis, yang dialkukan dengan cara mengambarkan sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu dengan cara meneliti secara langsung melalui wawancara di lapangan dan mengkaji bahan sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengunakan bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelengaraan pembauran kebangsaan di daerah khususnya di Kabupaten Ketapang masih belum terlaksana sesuai dengan ketentuan Pemendagri Nomo 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelengaraan Pembauran Kebangsaan  di Daerah di karenakan peran masyarakat yang pasif, pemerintah daerah yang belum mensosialisasikan ketentuan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006, serta masih terbatasnya sumber dana yang berasal Anggaran Pndapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Diperlukan komitmen dan manajemen keuangan yang baik dalam melaksanakan regulasi ini, mengingat banyaknya urusan pemerintah yang dibebankan kepada pemerintah daerah termasuk keuangan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Rekomendasi atau saran yang dapat penulis ajukan yaitu pemerintah Kabupaten Ketapang harus merata dalam pelaksanaan Pasal 8 permendagri Nomor 34 Tahun 2006, sebagai bentuk efektifitas hukum dan melaksakan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Forum Pembauran masyarakat ini. Pendanaan mengenai pelaksanaan penyelengaraan ini juga harus di manajemen sebaik mungkin sehingga faktor keuangan tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembauran kebangsaan di kecamatan.   Kata kunci :  Penyelengaraan Pembauran Kebangsaan, Kabupaten Ketapang, Forum Pembauran Kebangsaan