Sengketa tanah adat antara Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, adalah salah satu sengketa yang terjadi di Desa Batu Ampar. Penyebab terjadinya sengketa yaitu tapal batas yang belum ditentukan oleh Desa tersebut, kerena ada terjadinya penyatuan Desa gaya lama oleh Desa Batu Ampar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, sehingga tapal batas antara kedua Dusun tersebut belum di tentukan oleh Desa tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode hukum Empiris dengan sifat penelitian dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Bahwa Penyelesaian Sengketa tersebut Batas tanah antara Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ini diselesaikan melalui pengadilan adat ditingkat Desa, karena penyelesaian di tingkat desa ini dianggap masyarakat lebih efisien dan efektif, dan juga keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus bersama Tokoh Masyarakat, Kepala Desa dianggap adil berdasarkan musyawarah mufakat. Dan masyarakat yang telah melakukan sengketa pertanahan tersebut harus melaksanakan upacara tolak bala agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari (marabahaya) untuk kedepannya agar tidak terjadinya sengketa dikemudian harinya. Faktor penyebab terjadinya sengketa tanah adat dikarenakan adanya penyatuan Desa gaya lama sehingga tapal batas belum ditentukan, dan juga adanya pembukaan lahan tanah adat yang dijadikan sebagai lahan pertanian oleh sejumlah masyarakat di Desa Batu Ampar tersebut. Akibat hukum dari penyelesaian sengketa tanah adat ini para pihak harus menerima keputusan yang di berikan oleh pengurus adat yakni dengan membagi dua atas tanah adat yang disengketakan tersebut, dan juga para pihak yang beresngketa harus melaksanakan upacara tolak bala agar terhindar dari segala marabahaya dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Upaya hukum yang di lakukan oleh Dusun Bancoh dengan Dusun Batu Ampar untuk menyelesaikan sengketa tanah adat tersebut melalui pengadilan adat di tingkat Desa, yaitu di Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, dengan hasil keputusan membagi dua, atas tanah adat yang di persengketakan tersebut. Â Kata Kunci : Penyelesaian sengketa, Penyebab Sengketa, tanah adat