- A1011131139, SURYA WIRANI SORMIN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A1011131139, SURYA WIRANI SORMIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, mengadakan pemasangan instalasi listrik dengan masyarakat yang merupakan perwujudan pelayanan PT. PLN (Persero). Pencurian diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Melihat dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan perbuatan yang diartikan “mengambil”. Mengenai faktor penyebab planggan melakukan pencurian listrik PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, adalah karena adanya unsur kesengajaan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, yaitu untuk mengurangi biaya rekening listrik perbulannya dan menganggap biaya rekening listrik tiap bulannya terlalu mahal. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian listrik PT. PLN (Persero) ialah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pencurian listrik. Upaya hukum yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, terhadap adanya tindak pidana pencurian listrik ialah berupa pemutusan aliran listrik sementara dan denda dikarenakan tidak mengindahkan Surat Peringatan dari PT. PLN (Persero) sebanyak 2 kali berturut-turut. Keyword : Pencurian, Pelanggan, Segelan Meteran