PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, mengadakan pemasangan instalasi listrik dengan masyarakat yang merupakan perwujudan pelayanan PT. PLN (Persero). Pencurian diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiahâ€. Melihat dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan perbuatan yang diartikan “mengambilâ€. Mengenai faktor penyebab planggan melakukan pencurian listrik PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, adalah karena adanya unsur kesengajaan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, yaitu untuk mengurangi biaya rekening listrik perbulannya dan menganggap biaya rekening listrik tiap bulannya terlalu mahal. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian listrik PT. PLN (Persero) ialah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pencurian listrik. Upaya hukum yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) Area Pontianak Barat, Rayon Sungai Jawi, terhadap adanya tindak pidana pencurian listrik ialah berupa pemutusan aliran listrik sementara dan denda dikarenakan tidak mengindahkan Surat Peringatan dari PT. PLN (Persero) sebanyak 2 kali berturut-turut. Keyword : Pencurian, Pelanggan, Segelan Meteran
Copyrights © 2017