Implementasi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan mekanisme Availability Payment (AP) menjadi solusi strategis dalam mengatasi keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan infrastruktur. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kesiapan daerah yang dapat diukur melalui indikator yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor utama yang menjadi dasar dalam penilaian kesiapan daerah dalam mengimplementasikan skema KPBU AP pada pembangunan infrastruktur di tingkat kabupaten/kota. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan analisis tematik, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, sistem penilaian kesiapan yang dikembangkan oleh organisasi internasional seperti The World Bank, UNECE, dan UNESCAP, serta literatur ilmiah terindeks yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakotr utama dalam penilaian kesiapan daerah meliputi kerangka peraturan dan kebijakan, kerangka kelembagaan dan kapasitas pemerintah, kondisi lingkungan ekonomi, sosial, dan politik, kemampuan finansial dan akses keuangan, serta kapasitas penyedia jasa dalam mendukung implementasi proyek KPBU AP. Penelitian ini bersifat konseptual dan berkontribusi dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penilaian kesiapan daerah tanpa mengembangkan sistem pengukuran spesifik. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penelitian selanjutnya dalam mengembangkan instrumen evaluasi kesiapan daerah serta mendukung perumusan kebijakan yang lebih adaptif, meningkatkan daya tarik proyek bagi sektor swasta, serta memastikan keberlanjutan penyelenggaraan infrastruktur melalui skema KPBU AP.