Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila mengembangkan konfigurasi sistem ekonomi ganda (dual economic system) yang mengintegrasikan ekonomi konvensional dan ekonomi syariah dalam satu kerangka hukum nasional. Integrasi tersebut tidak hanya bersifat normatif-konstitusional, tetapi juga berkembang secara institusional melalui berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor jasa dan industri perhotelan berbasis syariah. Dalam konteks ini, muncul kebutuhan untuk melakukan elaborasi akademik terhadap konstruksi akad yang digunakan dalam praktik operasional lembaga jasa syariah, khususnya pada aspek kepastian hukum, kesesuaian syariah, dan efektivitas implementasi akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konstruksi normatif produk dan akad dalam layanan Hotel Inayah Syariah yang dikelola oleh Pusat KPRI Serang Cilegon. Fokus kajian diarahkan pada identifikasi dan analisis implementasi akad ijarah, ujrah, bai’ al-istishna’, serta konstruksi hybrid contract (akad murakkab) dalam praktik operasional layanan perhotelan syariah. Analisis juga diarahkan pada hubungan antara struktur akad dengan prinsip-prinsip fikih muamalah, serta kesesuaiannya dengan regulasi nasional dan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dalam fikih muamalah, serta pendekatan normatif terhadap fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur akad dalam layanan hotel syariah tidak bersifat tunggal dan sederhana, melainkan bersifat multidimensional dan terintegrasi. Kombinasi antara akad tijarah dan tabarru’ menjadi karakter utama dalam desain layanan, yang menunjukkan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kebutuhan ekonomi modern. Selain itu, ditemukan bahwa implementasi hybrid contract memberikan ruang inovasi dalam pengembangan produk jasa syariah tanpa mengabaikan batasan syariah seperti larangan riba, gharar, dan ketidakjelasan objek akad. Penelitian ini menemukan bahwa kepastian hukum terhadap praktik akad dalam layanan hotel syariah diperkuat oleh sinkronisasi antara regulasi nasional, fatwa DSN-MUI, dan standar operasional berbasis syariah. Dengan demikian, integrasi akad dalam layanan Hotel Inayah Syariah dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi hukum Islam yang bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi kontemporer, tanpa menghilangkan prinsip fundamental syariah yaitu keadilan (al-‘adl), transparansi (shafafiyah), dan kemaslahatan (maslahah).