This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Pembangunan Perumahan di Kota Bukittinggi Oktarima, Sovia; Nurdin, Zefrizal; Andora, Hengki
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/5dxppe10

Abstract

Syarat wajib dalam pembelian rumah agar berkekuatan hukum antara lain adanya Akta Jual Beli (AJB). Developer perumahan tidak dapat melaksanakan AJB karena rumah yang dibangun belum ada, sehingga disiasati dengan cara melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), untuk selanjutnya nanti dilakukan akad proses AJB dan pembuatan sertifikat tanah dan bangunannya. Dalam prakteknya PPJB yang dibuat tidak sesuai dengan KUHPerdata dan PP 12 tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman di Kota Bukitinggi? Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi? Mengapa pembeli belum memperoleh sertipikat atas hak milik atas rumah yang dibelinya kepada pengembang di Kota Bukittinggi?, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi, hasil dari penelitian ini adalah alasan Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2021 karena Notaris tidak mengetahui adanya aturan tersebut dan Notaris telah menganggap sah isi perjanjian tanpa memperhatikan syarat objektif suatu perjanjian. Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi yakni pihak pembeli belum sepenuhnya mendapatkan uangnya kembali dan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang dirugikan oleh pihak Developer Kenapa pihak pembeli belum mendapatkan sertipikat dikarenakan, pihak Sertipikat sendiri belum dipecah/masih induk, jika sudah lunas pembayarannya maka baru bisa dipecah dan pihak pembeli bisa mendapatkan Sertipikat. Jadi sertipikat tersebut dititipikan ke kantor Notaris, tindakan Notaris dalam menerima penyimpanan sertipikat hak atas tanah sebagai sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.