Di Indonesia pengaturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk menindaklanjuti Undang-undang tersebut kemudian pemerintah membuat pedoman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) adalah kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menggunakan perangkat peralatan elektronik sebagai upaya pengimplementasian teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam lalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban. Sebenarnya penerapan tilang elektronik pertama kali diujicobakan pada tanggal 1 Oktober 2018, namun kini telah diberlakukan secara nasional. Dengan adanya E-tilang tersebut, untuk mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas, menghilangkan fenomena pemungutan liar saat penindakan serta mempermudah proses penindakan tilang dan memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank. Namun, tidak semua masyarakat dapat mengikuti prosedur-prosedur E-tilang yang diberikan oleh kepolisian. Terutama untuk masyarakat awam yang kurang mengerti tentang teknologi. Hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Untuk mewujudkan program E-Tilang agar efektif diterapkan dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terlebih dahulu yang harus diperbaiki yaitu program/aplikasi dari E-Tilang itu sendiri karena dirasa masih sangat perlu adanya pembenahan dari program aplikasinya. Adanya dukungan dari berbagai pihak terkait dengan memaksimalkan koordinasi anatara Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku instansi yang berkaitan langsung dalam program E-Tilang.