AbstractThis article examines the settlement of credit agreement in bank BRI Jombang City branch. This research is included in empirical law studies. The type of data used is primary data which is the result of interviews and documents that can be directly from the research location,and using secondary data as supporting material.Result of research indicate that wanprestasi in credit agreement in bank BRI Jombang City branch occurs in the form of late achievement. The credit agreement in the bank BRI Jombang City doesn’t include clearly and in detail on settlement efforts in case of default,but the effort has been done by the bank BRI Jombang City in resolving the wanprestasi that has occurred through 3R that is rescheduling, reconditioning, and restructuring. The settlement of wanprestasi can also be done by conducting an auction of collateral goods.prevention of wanprestasi done by bank BRI Jombang City that is by applying 5C in credit agreement.Keywords: Settlement; Default; Credit AgreementAbstrakArtikel ini mengkaji penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Jenis data yang dipakai adalah data primer yang berupa hasil wawancara serta dokumen-dokumen yang di dapat secara langsung dari lokasi penelitian, serta menggunakan data sekunder sebagai bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota terjadi dalam bentuk terlambat berprestasi. Perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota tidak mencantumkan secara jelas dan terperinci tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi, namun upaya yang telah dilakukan oleh Bank BRI KCP Jombang Kota dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu rescheduling(penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Penyelesaian wanprestasi dapat pula dilakukan dengan melakukan lelang benda jaminan. Upaya pencegahan wanprestasi yang dilakukan oleh Bank BRI KCP Jombang Kota yaitu dengan menerapkan 5C dalam perjanjian kredit.Kata Kunci: Penyelesaian; Wanprestasi; Perjanjian Kredit;