Hudi Asrori S ,, Hudi Asrori S
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KUASA JUAL SEBAGAI JAMINAN EKSEKUSI TERHADAP AKTA PENGAKUAN HUTANG (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor Register 318.K/Pdt/2009 Tanggal 23 Desember 2010) ,, Purwatik; ,, Djuwityastuti; ,, Hudi Asrori S
REPERTORIUM Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : REPERTORIUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakTujuan penulisan tesis ini adalah Untuk mengetahui latar belakang pertimbangan hakim dalam memutusperkara kuasa jual sebagai jaminan eksekusi akta pengakuan hutang berdasarkan Putusan Mahkamah Agungnomor Register 318.K/Pdt/2009 tersebut dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi kuasadalam pelaksanaan kuasa jual yang terkait dengan akta Pengakuan utang.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang berbentuk diagnostik dan perspektifyaitu meneliti asas-asas hukum, dan sistematika hukum. Penelitian ini dapat dikategorikan pada Hukum sebagaiputusan oleh hakim in concreto dan tersistemasi sebagai judge make law.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Eksekusi benda jaminan melaluiakta Kuasa Jual terhadap akta Pengakuan Hutang dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tetap dapatdilaksanakan, sehingga gugatan debitur dan penjamin (pemberi kuasa) ditolak, karena gugatannya tidak jelas(obscuur liebel). Penjamin selaku pemberi kuasa dan Debitur tidak mendapatkan perlindungan hukum dariPutusan Mahkamah Agung tersebut karena hakim tidak dibenarkan memutus perkara melebihi atau yang tidakdiminta oleh penggugat. Sedangkan dalam perkara tersebut penggugat tidak meminta pembatalan jual beli /Peralihan hak. Debitur dan penjamin tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 4 tahun 1996 pasal 6 dan 20 tentang hak tanggungan karena Notaris tidak memberikan nasehathukum yang benar. Berdasarkan Putusan Mahkamah tersebut diharapkan agar hakim dalam memutus perkaratidak sebatas sebagai corong undang undang yang berlaku akan tetapi harus mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.Kata kunci: Pengakuan Hutang, Kuasa Jual, Jaminan Eksekusi
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK BRI KCP JOMBANG KOTA ,, Fitri Ayu Ranti; ,, Hudi Asrori S
Jurnal Privat Law Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-JUNI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1075.455 KB) | DOI: 10.20961/privat.v7i1.30144

Abstract

AbstractThis article examines the settlement of credit agreement in bank BRI Jombang City branch. This research is included in empirical law studies. The type of data used is primary data which is the result of interviews and documents that can be directly from the research location,and using secondary data as supporting material.Result of research indicate that wanprestasi in credit agreement in bank BRI Jombang City branch occurs in the form of late achievement. The credit agreement in the bank BRI Jombang City doesn’t include clearly and in detail on settlement efforts in case of default,but the effort has been done by the bank BRI Jombang City in resolving the wanprestasi that has occurred through 3R that is rescheduling, reconditioning, and restructuring. The settlement of wanprestasi can also be done by conducting an auction of collateral goods.prevention of wanprestasi done by bank BRI Jombang City that is by applying 5C in credit agreement.Keywords: Settlement; Default; Credit AgreementAbstrakArtikel ini mengkaji penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota. Penelitian ini  termasuk  ke  dalam  penelitian  hukum  empiris.  Jenis  data  yang  dipakai  adalah  data  primer  yang berupa hasil wawancara serta dokumen-dokumen yang di dapat secara langsung dari lokasi penelitian, serta menggunakan data sekunder sebagai bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota terjadi dalam bentuk terlambat berprestasi. Perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota tidak mencantumkan secara jelas dan terperinci tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi, namun upaya yang telah dilakukan oleh Bank BRI KCP Jombang Kota dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu rescheduling(penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Penyelesaian wanprestasi dapat pula dilakukan dengan melakukan lelang benda jaminan. Upaya pencegahan wanprestasi yang dilakukan oleh Bank BRI KCP Jombang Kota yaitu dengan menerapkan 5C dalam perjanjian kredit.Kata Kunci: Penyelesaian; Wanprestasi; Perjanjian Kredit;
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK BRI KCP JOMBANG KOTA ,, Fitri Ayu Ranti; ,, Hudi Asrori S
Jurnal Privat Law Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-JUNI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v7i1.30144

Abstract

AbstractThis article examines the settlement of credit agreement in bank BRI Jombang City branch. This research is included in empirical law studies. The type of data used is primary data which is the result of interviews and documents that can be directly from the research location,and using secondary data as supporting material.Result of research indicate that wanprestasi in credit agreement in bank BRI Jombang City branch occurs in the form of late achievement. The credit agreement in the bank BRI Jombang City doesn’t include clearly and in detail on settlement efforts in case of default,but the effort has been done by the bank BRI Jombang City in resolving the wanprestasi that has occurred through 3R that is rescheduling, reconditioning, and restructuring. The settlement of wanprestasi can also be done by conducting an auction of collateral goods.prevention of wanprestasi done by bank BRI Jombang City that is by applying 5C in credit agreement.Keywords: Settlement; Default; Credit AgreementAbstrakArtikel ini mengkaji penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota. Penelitian ini  termasuk  ke  dalam  penelitian  hukum  empiris.  Jenis  data  yang  dipakai  adalah  data  primer  yang berupa hasil wawancara serta dokumen-dokumen yang di dapat secara langsung dari lokasi penelitian, serta menggunakan data sekunder sebagai bahan penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota terjadi dalam bentuk terlambat berprestasi. Perjanjian kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota tidak mencantumkan secara jelas dan terperinci tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi, namun upaya yang telah dilakukan oleh Bank BRI KCP Jombang Kota dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu rescheduling(penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Penyelesaian wanprestasi dapat pula dilakukan dengan melakukan lelang benda jaminan. Upaya pencegahan wanprestasi yang dilakukan oleh Bank BRI KCP Jombang Kota yaitu dengan menerapkan 5C dalam perjanjian kredit.Kata Kunci: Penyelesaian; Wanprestasi; Perjanjian Kredit;