AbstractThis article aims to explain how the legal protection of property buyers on bankrupted developer companies based on Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Credits Obligations Postponement. This research is a prescriptive normative legal research that uses the approach of legislation. Types of data used include: secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection techniques conducted are literature research techniques or document studies. The property selling mechanism as well as today’s flats, is familiar with the concept of selling property that can be marketed before the property is completed. At that stage of development, people can order or buy certain desired property and will wait within a certain time to be submitted to the property purchased. The buying and selling mechanism is set forth in the Sale and Purchase Agreement (PPJB). Often the property buyers of PPJB holders are harmed by the actions of the developer companies as well as unable to finish the construction and end up in bankruptcy proceedings. This bankruptcy status given by will enforce the uncertainty on debts payments for the property buyers.Key Words: Bankruptcy; Law Protection; Real Estate Buyer.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli properti atas kepailitan perusahaan pengembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan antara lain: data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Mekanisme penjualan properti seperti halnya rumah susun, dewasa ini, mengenal konsep penjualan properti yang dapat dipasarkan sebelum properti tersebut selesai dibangun. Pada tahap pembangunan tersebut, masyarakat dapat memesan ataupun membeli produk properti yang diinginkan dan akan menunggu dalam kurun waktu tertentu untuk dilakukan penyerahan terhadap properti yang dibeli. Mekanisme jual-beli tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Seringkali pembeli properti pemegang PPJB dirugikan oleh perbuatan perusahaan pengembang seperti halnya tidak dapat selesainya pembangunan dan berakhir pada proses kepailitan. Adanya pernyataan pailit terhadap perusahaan pengembang memberikan kepastian hukum terhadap pembeli properti atas piutangnya kepada perusahaan pengembang.Kata Kunci: Kepailitan; Perlindungan Hukum; Pembeli Properti.