Abstract This article aims to examine the correlation about the misunderstood and deception in the in Article 27 paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 Jo Article 72 paragraph (2) Compilation of Islamic Law on Marriage. This research is descriptive with qualitative approach which is empirical research. The type of data used is the primary data obtained directly from the study sites and secondary data obtained from the literature materials. Technique of collecting data by interview and document study or library materials.Based on the results of research and discussion, the scope of misclassified into two that is a mistake that there is no element of deliberate and misconceived that there are elements of deliberate. Misunderstandings can be interpreted with a misunderstanding between the bride, but for fraud can be interpreted because of the falsification of identity between husband or wife. Fraud is part of a misunderstanding, but misunderstanding does not necessarily include fraud.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji korelasi tentang ruang lingkup salah sangka dan penipuan pada Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ruang lingkup salah sangka digolongkan menjadi dua, yaitu salah sangka yang tidak terdapat unsur kesengajaan dan salah sangka yang terdapat unsur kesengajaan. Salah sangka dapat diartikan dengan kesalah pahaman antara kedua mempelai, namun untuk penipuan dapat diartikan karena adanya pemalsuan identitas antara suami atau istri. Penipuan merupakan bagian dari salah sangka, tetapi salah sangka belum tentu termasuk dari penipuan,perkawinan.