Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan peluang sekaligus ancaman baru dalam ranah sosial, termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fenomena penyalahgunaan AI, seperti penggunaan stalkerware untuk pengawasan, pembuatan deepfake untuk pemerasan, hingga gaslighting berbasis chatbot, memperlihatkan munculnya pola kekerasan digital yang semakin kompleks. Namun, sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya mampu mengantisipasi fenomena ini karena terdapat kekosongan norma dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan keterbatasan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam ranah domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penguatan sistem hukum terhadap penyalahgunaan AI dalam KDRT melalui perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan, serta studi kasus fenomena penyalahgunaan teknologi dalam KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) terdapat kekosongan hukum yang melemahkan perlindungan korban; (2) kendala penegakan hukum meliputi lemahnya standar pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat, dan dominasi budaya patriarkal; serta (3) perspektif kriminologi, khususnya teori kontrol koersif dan kriminologi feminis, memperlihatkan bahwa AI berfungsi sebagai instrumen dominasi patriarkal dalam relasi domestik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem hukum diperlukan melalui pembaruan regulasi, harmonisasi dengan UU terkait, penyusunan pedoman pembuktian digital, pembentukan unit forensik digital, serta peningkatan literasi hukum aparat dan masyarakat. Dengan pendekatan hukum responsif dan progresif, diharapkan perlindungan korban KDRT berbasis AI dapat terjamin secara lebih efektif.