Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis implementasi pendaftaran hak tanggungan di Kota Bogor dan Depok, (2) mengkaji dan menemukan upaya mewujudkan reforma agrarian dalam pendaftaran hak tanggungan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Secara normatif, penelitian ini mengacu kepada norma-norma serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan secara empiris atau sosiologis dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam praktek kenotariatan megenai implementasi konsep akta elektronik. Menggunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan yang relevan dengan fenomena hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dikumpulkan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (library research)dan penelitian lapangan (field research).Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan amanah pendaftaran hak tanggunga dengan jangka waktu 7 (tujuh ) hari setelah penandatanganan akta. Hal ini perlu mendapatkan kajian mendalam dikarenakan suatu hak tanggungan baru memiliki kekuatan sempurna apabila sertipikat hak tanggungan telah diterbitkan. Oleh karena itu penelitian ini. Mengkaji mengenai implementasi dan upaya yang dapat dilakukan sebagai wujud menciptakan reforma agrarian karena pendaftara merupakan hal yang sangat penting dan substantive terkait penerbitan sertipikat hak tanggunganĂ‚Â