Juanda, Enju
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENCOBA MEMAHAMI TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 373 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Juanda, Enju
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i1.18159

Abstract

Bahwasanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan berdasarkan ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan sebagai berikut. Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dengan demikian dapat dimaknai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan mulai berlaku sebagai hukum positif di Indonesia mulai tanggal 3 Januari 2026 yang tentu saja ketentuan Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah pun akan berlaku. Artikel ini memncoba memahami tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan teori-teori yang mendukungnya.