Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi

MENCOBA MEMAHAMI TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 373 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Juanda, Enju (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2025

Abstract

Bahwasanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan berdasarkan ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan sebagai berikut. Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dengan demikian dapat dimaknai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan mulai berlaku sebagai hukum positif di Indonesia mulai tanggal 3 Januari 2026 yang tentu saja ketentuan Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah pun akan berlaku. Artikel ini memncoba memahami tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan teori-teori yang mendukungnya. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...