Studi global menunjukkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi tantangan besar dalam menghadapi bencana, terutama selama pandemi COVID-19. Tulisan ini mengevaluasi respons kebijakan pemerintah terhadap kebutuhan kelompok ini dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Fokusnya adalah empat kebijakan nasional terkait: Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas pada Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Kepala BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Melalui perspektif inklusivitas, analisis ini menyoroti sejauh mana kebijakan mendukung upaya perlindungan, pemenuhan hak, dan partisipasi penyandang disabilitas. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis substansi dan implementasi kebijakan, serta diskusi kelompok terpumpun dan wawancara semi- terstruktur dengan para pemangku kepentingan. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum optimal dalam mengakomodasi unsur inklusivitas yang diperlukan, sehingga memengaruhi implementasinya. Rekomendasi utama mencakup tinjauan ulang kebijakan, penyelarasan kebijakan terkait, dan alokasi anggaran yang komprehensif untuk mendukung penanggulangan bencana inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.Abstract Global studies indicate that individuals with disabilities face significant challenges during disasters, particularly amid the COVID-19 pandemic. This paper evaluates the government’s policy response to the needs of this group in disaster management in Indonesia. It focuses on four relevant national policies: Law No. 24 of 2007 on Disaster Management, Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities, Government Regulation No. 42 of 2020 on Accessibility for Settlements, Public Services, and Disaster Protection for Persons with Disabilities, and Head of the National Disaster Management Agency Regulation No. 14 of 2014 on the Treatment, Protection, and Participation of Persons with Disabilities in Disaster Management. Through an inclusive perspective, this analysis highlights how these policies support inclusive efforts for the protection, fulfillment of rights, and participation of individuals with disabilities. Data collection involves substantive and implementation policy analysis, focus group discussions, and semi-structured stakeholder interviews. The results indicate that the current regulations are not optimal in accommodating the necessary inclusivity elements, affecting their implementation. The main recommendations include a policy review, alignment of related policies, and comprehensive budget allocation to support inclusive disaster management, especially for individuals with disabilities.