Pengangkutan merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena selain berguna untuk mempermudah aktivitas sehari-hari, pengangkutan juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Saat ini semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan dalam dunia pengangkutan. Salah satunya ialah munculnya layanan transportasi berbasis online. Salah satu perusahaan transportasi online yang terkenal di Indonesia adalah Grab. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengemudi transportasi online (Grab) mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya transportasi online menjadi fenomena yang luar biasa terutama bagi masyarakat yang berada di kota-kota besar. Karena mereka melaksanakan langsung dampak dari keberadaan transportasi online tersebut. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara pengemudi transportasi online (Grab) dengan PT. Grab Taxi Indonesia. Dilihat dari bentuknya merupakan perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan ini merupakan perjanjian kemitraan yang termasuk kedalam perjanjian kemitraan jenis baru dengan pola bagi hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tidak ada perjanjian kerja yang timbul dalam hubungan kemitraan antara PT. Grab Taxi Indonesia dengan pengemudi Grab karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi yaitu unsur upah, dengan demikian pengemudi bukan merupakan pekerja karena tidak terjadinya hubungan kerja antara PT. Grab Taxi Indonesia dengan pengemudi Grab yang ada hanya hubungan kemitraan dimana kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama sebagai mitra. Sehingga pengaturan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan perlindungan kerja tidak dapat menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.