Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan sebagai dasar untuk calon penjual sebelum dilaksanakan kesepakatan jual beli dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta notariil. Pada umumnya, Akta PPJB dibuat karena Akta Jual Beli (AJB) belum dapat ditandatangani saat itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pihak. Namun yang terjadi pada kasus ini adalah Akta PPJB dibuat sebagai pelunasan utang piutang. Sesungguhnya utang tersebut tidak diperuntukkan sebagai pembelian objek jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dengan data sekunder, primer, serta tersier. Hasil penelitian ini adalah pertama terkait dengan keabsahan dari Akta PPJB dengan hubungan utang piutang adalah apabila dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur adalah Jaminan Tanah maka tidak menggunakan Akta PPJB melainkan menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu apabila sebuah Akta PPJB dibuat tidak berdasarkan dengan fakta materiil ataupun akta dianggap sebagai proforma saja maka mengandung penyalahgunaan formalitas. Penyalahgunaan tersebut tidak berdasarkan dengan itikad baik dan memberian keterangan yang tidak benar serta absurd (tidak rasional atau tidak natural) diterima begitu saja oleh pembuat akta, maka akta yang demikian itu mengandung kebohongan. Sehingga akta tersebut tidak mengandung kebenaran materill dan dianggap tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai Akta Autentik. Kedua, seorang Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila Akta yang dibuatnya menimbulkan kerugian bagi para pihak yakni pihak debitur maupun pihak kreditur. Akta PPJB yang dibuat berdasarkan perjanjian utang piutang pun juga dapat dibatalkan atau batal demi hukum