Berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini jelas sangat memberikan pengaruh terhadap kegiatan manusia terutama dalam melakukan transaksi jual beli melaui media online (internet). Peran internet sebagai media untuk bersosialisasi sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli online. Hal ini dikarenakan koneksi jaringan yang dilakukan secara cepat dan mudah, serta dapat dijaukau oleh berbagai kalangan. Dampak negatif dalam transaksi jual beli online yang sering terjadi yakni penipuan dalam bertransaksi dan ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi. Selain itu, resiko cacat tersembunyi dari barang yang diperjualbelikan juga menjadi modus terbesar dari pelaku usaha online, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Berbagai dampak negatif tersebut membuat penulis tertarik untuk menghimbau mengenai jual beli online yang aman dan syar’i berdasarkan studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di kalangan Santri Darul Hikmah Langkap Burneh Bangkalan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan metode wawancara terstruktur dengan penentuan subyek purposive sampling. Analisa data dan pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori jual beli dan etika jual beli. Sedangkan pengambilan data yakni informan diambil dari para pelaku bisnis online di kalangan Santri Darul Hikmah Bangkalan. Hasil dari penelitian ini, pertama transaksi jual beli online melalui transaksi COD (Cash On Delivery) aman dilakukan, karena penjual dan pembeli terlibat secara langsung. Sedangkan untuk meminimalisir resiko yang sering terjadi dalam jual beli online, pelaku bisnis online dapat menggunakan rekening bersama (rekber) sebagai pihak ketiga dalam transaksi online. Rekber dapat menjadi salah satu solusi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan antara penjual dan pembeli, karena dana baru akan disampaikan ke penjual ketika barang sudah sampai ke pembeli. Jual beli online dapat dikatakan Syar’i jika sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli, sesuai dengan syarat yang terdapat dalam akad bay‘ maws{uf fi dhimmah, memenuhui etika jual beli, serta asas-asas perjanjian dalam hukum Islam salah satunya adalah asas amanah dan atas dasar tarad{in (saling rid{a). Informasi yang sejujur-jujurnya diperlukan untuk menghindari gharar (spekulasi) dan kemungkinan resiko yang akan terjadi.