Permasalahan permukiman kumuh di Indonesia menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial di perkotaan yang termanifestasi secara spasial. Kondisi ekonomi dan sosiokultural juga turut mewarnai problematika yang tidak dapat dipisahkan dari serangkaian kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifkasi kawasan permukiman kumuh yang berlokasi di Dusun Pasar Hilir, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, dan melakukan penataan pada kawasan tersebut melalui kegiatan revitalisasi sesuai program pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sesuai standar dan kebijakan terkait. Penelitian ini didesain dengan metode deskriptif kualitatif yaitu pengamatan terhadap 7 (tujuh) kriteria kekumuhan pada lokasi penelitian yang meliputi: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran, serta mengacu pada 16 (enam belas) indikator kekumuhan. Luas area kawasan permukiman kumuh di Dusun Pasar Hilir tercatat seluas 21,44 ha yang tersebar di 4 (empat) RT yaitu RT/01, RT/02, RT/28 dan RT/29. Hasil penelitian menunjukkan bahwa luas kawasan kumuh di Dusun Pasar Hilir mencapai 15,02 ha, dengan tingkat kekumuhan termasuk kategori "Kumuh Ringan" (skor 30-34). Penataan kawasan dilakukan dengan revitalisasi bangunan dan lingkungan, serta penyediaan prasarana yang sesuai dengan standar teknis. Kesimpulannya, penataan kawasan permukiman kumuh memerlukan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif, melibatkan masyarakat dalam proses revitalisasi, serta meningkatkan kesadaran lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.