Era teknologi membawa manusia pada perkembangan komputer dan smartphone canggih yang di dalamnya terdapat fasilitas aplikasi berbagai macam jenis dan tujuan. Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk mengurusi sebagian urusan negara dan masyarakat dalam lingkup hukum perdata, memiliki ketentuan hukum terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris. Dalam hal ini, Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) menyatakan bahwa notaris dilarang melak ukan publikasi dan promosi diri terhadap jabatannya melalui media tulis mau pun media elektronik, namun kategori batasan terhadap publikasi dan promosi diri dinilai kurang memberikan kejelasan hukum bahwasanya ditemukan aplikasi android yang berindikasi pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penggunaan aplikasi android oleh notaris yang berindikasi melakukan pelanggaran harus dilakukan pengkajian dan pengawasan dari Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris agar maksud dan tujuan UUJN serta Kode Etik Notaris dapat terwujud dan tidak mencederai jabatan notaris sebagai profesi yang mulia