Penelitian ini membahas kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen serta perubahan kewenangannya pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi tersebut membawa dampak signifikan terhadap reposisi peran KPI dalam sistem penyiaran nasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implikasi hukum dari berlakunya UU Cipta Kerja terhadap kewenangan KPI, khususnya dalam ranah perizinan dan pengawasan penyiaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta berlandaskan pada teori wewenang dan teori lembaga negara. Data dianalisis melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah UU Cipta Kerja berlaku, KPI mengalami pengurangan kewenangan strategis. KPI tidak lagi berwenang mengusulkan alokasi frekuensi penyiaran dan memproses izin penyelenggaraan penyiaran, padahal kewenangan tersebut sebelumnya merupakan instrumen penting dalam menjaga independensi serta kualitas penyiaran di Indonesia. Pengurangan ini menimbulkan kekhawatiran atas melemahnya fungsi KPI sebagai lembaga pengawas independen. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja untuk mengembalikan kewenangan KPI di bidang perizinan penyiaran. Hal ini penting agar KPI tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga prinsip demokratisasi informasi sesuai amanat reformasi penyiaran.