Hadîth Âĥâd adalah hadîth yang jumlah râwi yang pada setiap ţabaqah atau salah satunya itu terbatas. Dalam menggunakan hadîth âĥâd yang berhubungan dengan masalah hukum maka menurut mayoritas ulama, wajib diamalkan. Akan tetapi sebagian lainnya menolak hadîth âĥâd dalam beberapa kasus seperti dalam konteks ’umūm al-balwâ atau ketika bertentangan dengan qiyâs. Penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi content analisis. Penelitian ini bertujuan mengungkap kontradiksi hadîth âĥâd dengan qiyâs dan dampaknya pada hukum mahar yang belum ditetapkan oleh suami ketika akad nikah berlangsung, dan kemudian suami meninggal dunia sebelum sempat menggauli istrinya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa jika ’illat qiyâs itu digali dari dalil yang bersifat yang qaţ'iy, sedangkan hadīth yang bertentangan dengan qiyâs adalah kategori hadīth âĥâd, maka terdapat khilâf. Dan perbedaan pendapat ini berdampak pada persoalan mahar yang belum ditetapkan oleh suami ketika akad nikah berlangsung, kemudian suami meninggal dunia sebelum sempat menggauli istrinya. Pendapat dari jumhûr fuqahâ’ adalah istri berhak memperoleh mahar mitsil dan warisan berdasarkan hadith âĥâd riwayat dari Ibn Mas'ud. Sedangkan pendapat dari kalangan Malikiyah yaitu istri tidak mendapatkan mut’ah, dan tidak mendapatkan mahar tetapi istri mendapatkan warisan berdasarkan qiyâs pada jual beli