Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Obat-Obatan terhadap Apoteker yang Lalai dalam Memberikan Obat Rahayu, Selviana Teras Widy
Jurnal Ilmiah Humanika Vol 3 No 3 (2020): Jurnal Ilmiah Humanika
Publisher : CV. Pena Persada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini memberikan perkembangan terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk beraneka ragamnya kebutuhan hidup manusia, salah satunya obat. Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan. Konsumen harus mendapatkan pelayanan yang sesuai terkait informasi yang terkandung dalam obat, baik penggunaannya ,aturan minumnya dan efek samping yang ditimbulkan serta masa kadaluarsa obat tersebut. Konsumen obat-obatan bisa mendapatkan obat yang mereka perlukan langsung ke apotek, toko obat, dan klinik . Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Tugas apoteker tidak terlepas dengan apotek. Dalam kehidupan sehari-hari masih ada ditemukan konsumen yang mengalami kerugian akibat dari kelalaian apoteker dalam menjalankan tugasnya, maka dari itu konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum agar ke depannya apoteker dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu tujuan dari perlindungan konsumen adalah meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Sehingga, jika ada pasien yang merasa dirugikan karena kelalaiannya, dapat meminta ganti rugi sesuai dengan Pasal 19 sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , dan dalam Pasal 62 ayat (1) dapat melaporkan apoteker yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana selain itu dalam Pasal 52 dapat melakukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yakni badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Tapi jarang kita temui konsumen yang melakukan upaya hukum jika apoteker lalai dalam memberikan obat, yang sering kita lihat justru pemberitaan terkait upaya hukum pasien terhadap malpraktik dokter.
Pelanggaran UU ITE pada Media Sosial dalam Etika Komunikasi Massa Rahayu, Selviana Teras Widy; Ruisah, Ruisah Ruisah
INTERAKSI PERADABAN: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Program Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/interaksi.v1i1.20885

Abstract

Sosialisasi UU ITE terus dijalankan dan belajar mengenal indikasi pelanggarannya. Etika komunikasi massa  seperti apa yang belum  diterapkan pada media sosial? Artikel ini bertujuan untuk menganalisis indikasi hambatan atau pelanggaran UU ITE dalam etika komunikasi massa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivis. Tiga teks  dari sumber teks di media digital. Ditemukan tiga pelanggaran UU ITE pasal 28: 1)tampilan grafik dan penyalahgunaan makna grafik, 2) struktur Bahasa membingungkan, dan 3) salah persepsi karena latarbelakang budaya.