Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERAN SABHARA DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT Hutapea, William Martahan; Prasetyo, Guntar Mamiek; Manurung, Mangasa
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1705

Abstract

Tugas Polri dalam menghadapi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat bukan merupakan suatu hal yang ringan, karena disamping harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Adapun metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yakni mengkaji Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa; Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Peleton Pengurai Massa. Adapun hasil dari penelitian adalah 1. Peran Kepolisian Sabhara Polrestabes Medan Dalam Menanggulangi Kriminalitas melakukan patroli yang dilakukan oleh dua orang anggota polri atau lebih sebagai usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan, dengan jalan mendatangi, menjelajahi, mengamati atau memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan segala bentuk pelanggaran, kejahatan atau gangguan kamtibmas dan atau tindak pidana/pelanggaran hukum yang menuntut atau perlunya kehadiran anggota polri (Police Hazard) untuk melakukan tindakan kepolisian guna terpeliharanya ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat.Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Sabhara Polrestabes Medan Dalam Penanganan Kriminal Kegiatan patroli sabhara polri meliputi : jalan kaki. Patroli bersepeda, Patroli bermotor R2 dan R4, Patroli multi fungsi.Penanganan Dan Kendala Peran Sabhara Polrestabes Medan Dalam Menangani Aksi Kriminalitas upaya pencegahan yang dilakukan mulai dari tindakan preemtif, tindakan preventif, dan tindakan represif. Tiga tindakan ini dilakukan untuk mencegah kriminalitas di Kota Medan, tindakan preemtif yang dilakukan pihak kepolisian kepada masyarakat adalah memberi pemahaman dan pengetahuan dalam mencegah kejahatan.
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Tansar, Abdi; Manurung, Mangasa; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1345

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? Bagaimanakah penerapan sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan HAM? Apakah hambatan yang ditemukan dalam merumuskan dan menerapkan konsep sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Kesimpulan, konsep pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi terletak pada adanya pencelaan yang muncul dari masyarakat terhadap perbuatan korupsi. Pencelaan tersebut merupakan bagian reaksi masyarakat dan sekaligus sebagai suatu sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi yang disebut sebagai sanksi sosial. Ditinjau dari aspek kriminologi, sanksi pemberian rasa malu bagi para pelaku koruptor berupa pencelaan yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan korupsi belum menunjukkan adanya pencelaan yang maksimal terhadap perbuatan dan pelaku korupsi. Hambatan dalam merumuskan konsep sanksi sosial pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah belum adanya keinginan politik dari pemerintah bersama-sama dengan lembaga DPR untuk menjadikan sosial pemberian rasa malu sebagai bagian dari politik kriminal dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan belum dirumuskannya sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka penerapan sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi terpidana korupsi juga belum dapat diterapkan.