Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor, kendala serta penerapan kebijakan penyebab restructuring, reconditioning, rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Faktor penyebab pembiayaan masalah di Kantor Bank Syariah Indonesia KCP Muara Bulian, cukup banyak yaitu: a) Faktor dari nasabah (seperti menurunnya usaha dan manajemen keuangan); b) Faktor dari Bank (seperti kesalahan analisa usaha, maintenance nasabah yang kurang tepat, dan pembiayaan yang salah); c) Faktor dari luar (seperti kebijakan pemerintah dan peristiwa atau tragedi bencana alam); 2) Penerapan kebijakan Restructuring, Reconditioning, Rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian, antara lain melalui a) Penagihan; b) 3R (Restructuring, Reconditioning, Rescheduling); c) Lelang Hak Tanggungan; 3) Kendala pelaksanaan kebijakan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Muara Bulian antara lain: a) pihak nasabah sulit sekali menyelasaikan administrasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; b) debitur mampu memenuhi kewajiban, namun sengaja tidak menyelesaikan dan terkesan lari dari masalah; c) keterlambatan pembayaran terjadi karena kesalahan administratif atau karena nasabah lupa untuk melakukan pembayaran tepat waktu; d) Nasabah tidak sepenuhnya memahami kapan dan bagaimana harus membayar kredit; e) gangguan dalam transaksi perbankan elektronik dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran; f) Terjadinya peristiwa tidak terduga di kehidupan nasabah.