Latar Belakang: Bermain dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk gaya hidup anak. Dalam pasal 31 konvensi hak-hak anak yang telah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 dinyatakan bahwa kegiatan bermain dan rekreasi merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Salah satu bentuk permainan yang sekarang digemari oleh anak-anak adalah permainan video game. Hasil penelitian Sanditaria et al. terhadap 71 anak di warnet penyedia game online di Jatinangor, Sumedang menyimpulkan bahwa adiksi game online dapat terjadi pada anak usia sekolah sehingga perlu penanganan baik dari orang tua maupun guru di sekolah untuk pendidikan kesehatan mengenai bermain pada anak yang dibantu oleh pihak kesehatan terkait. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan pengetahuan dan tindakan main game pada siswa SDN Percobaan 2 Depok Sleman setelah mengikuti program pencegahan adiksi game melalui metode permainan ludo. Metode: Jenis penelitian ini adalah pre-eksperimental dengan pendekatan mix method (kuantitatif-kualitatif). Pada tahap implementasi program promkes, media komunikasi yang digunakan dalam program pencegahan adiksi game adalah papan ludo, kartu pertanyaan, buku panduan permainan ludo, buku agenda penilaian diri, dan leaflet. Hasil: Ada perubahan pengetahuan untuk mencegah adiksi game pada siswa SDN Percobaan 2 Depok Sleman setelah mengikuti program pencegahan adiksi game melalui metode permainan ludo, selain itu adanya perbedaan tindakan sebelum dan sesudah implementasi program hanya terbukti untuk penurunan jumlah game yang tidak sesuai dengan usia anak. Keywords: Ludo, Pencegahan, Adiksi Game