Harianja, Frans Capri Yogi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA “TINDAK PIDANA SANTET” DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Harianja, Frans Capri Yogi; Jaya, Nyoman Serikat Putra; Rozah, Umi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (828.443 KB)

Abstract

Tindak pidana yang berkaitan dengan kekuatan gaib/magis yang marak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia antara lain, perbuatan menawarkan hal-hal yang berkaitan dengan kekuatan gaib/magis baik benda maupun menawarkan keahlian dalam hal supranatural, perbuatan menyantet, perbuatan guna-guna atau pelet, dan perbuatan menenung. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan formulasi terhadap delik yang berhubungan dengan kekuatan gaib/ magis serta kajian yuridis sosiologis kebijakan formulasi Undang-undang yang ada di dalam masyarakat serta konsep rancang Undang-undang yang baru. Metode penelitian yang digunakan penelitian sosial empiris atau sosio legal research ataupenelitian lapangan dengan berbasis pada ilmu hukum normatif yang mengkaji implementasi sistem-sistem peraturan hukum positif dalam pelaksanaannya di masyarakat dengan memadukan data dan fakta yang terjadi, serta fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana terkait dengan delik yang berhubungan dengan kekuatan gaib/magis masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia dan menimbulkan keresahan terhadap tatanan sosial, yang dalam hal ini diatur di dalam Buku III BAB VI Pelanggaran Kesusilaan Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547. Dalam menjalankan hukum positif yang ada saat ini, KUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai santet, sehingga terjadi kekosongan hukum yang dapat membuat semakin maraknya praktik tersebut. Belakangan ini banyak terjadi penawaran melalui media sosial, sehingga hal ini sudah merambah ke dunia digital, yang juga belum mempunyai pengaturan secara efektif dalam penegakannya. KUHP harus mampu mengayomi masyarakat dengan pengaturan yang terstruktur dan sistematis.