Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Certainty in Recovering State Financial Losses in Corruption Crimes Br Ketaren, Deby Rimenda; Kristanto, Kiki; Noor, Rico Septian
Eduvest - Journal of Universal Studies Vol. 6 No. 2 (2026): Eduvest - Journal of Universal Studies
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/eduvest.v6i2.52304

Abstract

Corruption, as an extraordinary crime, requires extraordinary measures—especially in recovering state financial losses—which demands legal certainty. This research aims to analyze legal certainty in procedures for recovering state financial losses caused by criminal acts of corruption, focusing on the role of public prosecutors and the effectiveness of the applicable legal mechanisms. Using normative legal research methods with legislative and conceptual approaches, this study processes primary and secondary legal materials through documentation and interpretative analysis techniques. The results of the study show that although procedures for recovering state losses are regulated in the Corruption Eradication Law and its derivative regulations, legal certainty has not been fully realized due to the unclear authority of the public prosecutor or the Corruption Eradication Commission (KPK) in tracking and seizing assets, as well as weak synchronization between criminal and civil instruments. Therefore, this study recommends reformulating regulations that explicitly define the authority of law enforcement agencies, providing adequate facilities and infrastructure for the Attorney General’s Office and the KPK, and strengthening the role of the community in reporting criminal acts of corruption. These efforts are expected to create legal certainty in the recovery of state losses, increase the effectiveness of restitution, and restore public confidence in the judicial system.
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Guru dalam Mendisiplinkan Siswa di Sekolah Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Iswanto, Heru; Noor, Rico Septian
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.6790

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap guru dalam melakukan tindakan pendisiplinan siswa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus kriminalisasi guru akibat kesalahpahaman masyarakat terhadap tindakan disiplin di sekolah. Secara normatif, guru memiliki legitimasi hukum untuk mendidik dan menegakkan disiplin, namun praktik di lapangan menunjukkan masih sering muncul tuduhan pelanggaran hak anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui kajian peraturan, literatur, serta data empiris dari 25 guru di wilayah DKI Jakarta. Hasil menunjukkan 72% guru merasa takut memberikan sanksi disiplin karena khawatir dilaporkan orang tua, sementara hanya 20% yang pernah mendapat pendampingan hukum dari organisasi profesi. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara perlindungan normatif dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan implementasinya. Perlindungan hukum masih bersifat formalistik tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas, diperburuk oleh tumpang tindih dengan UU Perlindungan Anak serta ketiadaan standar nasional mengenai batas tindakan disiplin edukatif. Pasal 39 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 memang memberi jaminan perlindungan hukum, tetapi tanpa peraturan pelaksana yang tegas, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi guru. Faktor penyebab lemahnya perlindungan meliputi rendahnya literasi hukum, minimnya dukungan kelembagaan, dan belum adanya sistem pendampingan hukum di sekolah. Penelitian merekomendasikan pembentukan regulasi khusus, penerapan restorative justice, serta pembentukan Unit Layanan Hukum Guru agar perlindungan hukum menjadi substantif, terintegrasi, dan partisipatif demi menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bermartabat.