ABSTRACTBMT Beringharjo's facilities encourage the public to apply for business loans, especially during the Covid-19 pandemic, which led to a decline in tourists in Malioboro, impacting sales and forcing business closures. Many entrepreneurs struggled to repay installments, prompting BMT Beringharjo to provide relief under certain conditions. This study examines the regulatory framework for resolving problematic MSME financing at BMT Beringharjo Yogyakarta. Using field research, the findings indicate that credit is based on agreements between creditors and debtors, emphasizing trust, prudence, and guarantees. Financing follows conventional or Islamic schemes, with Islamic finance disputes resolved through religious courts. The study highlights the importance of regulatory compliance and financial risk management in ensuring sustainable microfinance operations.Keywords: Troubled Financing; MSMEs; YogyakartaABSTRAKKemudahan fasilitas dari BMT Beringharjo mendorong masyarakat mengajukan pinjaman sebagai modal usaha, terutama saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan wisatawan di Malioboro, berdampak pada merosotnya penjualan, kerugian, bahkan penutupan usaha, sehingga banyak pelaku usaha kesulitan membayar angsuran, dan untuk mengatasinya, BMT Beringharjo memberikan keringanan dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penyelesaian pembiayaan UMKM bermasalah pada lembaga keuangan mikro syariah BMT Beringharjo Yogyakarta menurut regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kredit adalah penyediaan dana berdasarkan perjanjian antara kreditur dan debitur yang berlandaskan kepercayaan, dengan prinsip kehati-hatian, jaminan kredit, serta skema pembiayaan konvensional atau syariah, sementara sengketa keuangan syariah diselesaikan oleh pengadilan agama.Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah; UMKM; Yogyakarta