kbar, Rizky Alif
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI INDONESIA MERATIFIKASI STATUTA ROMA DAN HARMONISASINYA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM Turnip, M.O.Saut Hamonangan; kbar, Rizky Alif
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 4 No. 1 (2020): April 2020
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.188 KB) | DOI: 10.31004/jptam.v4i1.482

Abstract

Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas nonintervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi.
URGENSI INDONESIA MERATIFIKASI STATUTA ROMA DAN HARMONISASINYA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM Turnip, M.O.Saut Hamonangan; kbar, Rizky Alif
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 4 No. 1 (2020): April 2020
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v4i1.482

Abstract

Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas nonintervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi.