Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas nonintervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi.
Copyrights © 2020