Beritno, Pratomo
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Praktek Kedokteran Beritno, Pratomo; Kurniasi, Ririn
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v6i2.1133

Abstract

Peran penting dokter dalam membantu dan merawat pasien yang sedang sakit adalah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang dokter. Tolong menolong adalah kewajiban setiap manusia terhadap sesamanya. Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) mewajibkan dokter untuk senantiasa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal kegiatan kemanusiaan khususnya dalam bidang kesehata. Dengan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan, seorang dokter telah diberi wewenang profesional untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang praktisi. Namun, jika seorang dokter berpraktik tanpa memiliki wewenang yang sesuai, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar profesional yang berlaku. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah penegakan hukum dalam tindak pidana praktek kedokteran dan untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban dalam tindak pidana praktek kedokteran. Metode pendekatan dalam penulisan ini ialah pendekatan hukum normatif, dimana penelitian difokuskan pada penggunaan data sekunder. Pendekatan ini terfokus pada pemeriksaan dan studi terhadap prinsip-prinsip hukum. Penegakan hukum dalam tindak pidana praktek kedokteran pada umumnya secara substansi sudah ada beberapa peraturan yang mengaturnya, walaupun kebanyakan hal ini jarang sampai ke ranah pengadilan karena banyak kasus yang diselesaikan dengan mediasi penal. Perlindungan hukum terhadap korban kejadian malpraktik dalam praktik kedokteran saat ini masih sangat terbatas dan memerlukan reformasi agar dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban tersebut. Sebagian besar kasus malpraktik di Indonesia cenderung berakhir dalam mediasi penal sebagai opsi alternatif penyelesaian di ranah medis.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN BPJS KETENAGAKERJAAN Beritno, Pratomo
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.965 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i1.220

Abstract

Pemerintah dan badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja harus melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai pekerja dan terutama sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang harus dilindungi sesuai dengan apa yang tercantun dalam Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana isinya mengatur mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kesejahteraan dari tenaga kerja dan kesehatan keselamatan dari tenaga kerja. Pada prakteknya dilapangan masih banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk tenaga kerja ketika bekerja untuk perusahaan atau badan hukum dimana tenaga kerja tersebut bekerja. Perlunya perlindungan hukum terhadap hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja harus diperhatikan baik oleh pemerintah khususnya lagi perusahaan atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja.
LEGALITAS PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK DI JALAN RAYA Beritno, Pratomo
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.159 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i2.232

Abstract

Polusi udara semakin hari semakin bertambah yang mengakibatkan kwalitas udara semakin tidak baik untuk kehidupan umat manusia. Penyebab buruknya kwalitas udara salah satunya disebabkan oleh asap pembuangan dari kendaraan bermotor yang tidak ramah lingkungan seperti kendaraan dengan bahan bakar solar atau kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (fosil). Selain menyebabkan udara tercemar akibat dari proses pembakaran kendaraan bermotor, penggunaan bahan bakar fosil juga semakin berkurang karena terus menerus di ekplore untuk kepentingan kehidupan sehari-hari, dan harga dari bahan bakar fosil semakin meningkat tiap tahunnya seiring dengan inflasi yang terjadi dalam suatu negara. Salah satu solusi untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar minyak, maka akhir-akhir ini sering kita temui kendaraan ramah lingkungan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak tetapi menggunakan baterai listrik sebagai pengganti dari bahan bakar minyak. Motor listrik memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan motor konvensional karena tidak menggunakan bahan bakar minyak. Dengan melihat keuntungan dari penggunaan motor listrik, maka sekarang banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan motor listrik sebagai alat transportasi yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Masalah muncul karena penggunaan motor listrik berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak yang sudah teruji dan diakui secara universal untuk tingkat keamanan penggunaan kendaraan tersebut. Berbeda halnya dengan kendaraan listrik. Oleh karena itu bagaimanakah regulasi, aturan yang harus dipenuhi oleh pengendara motor listrik agar memiliki legalitas dalam berkendara seperti surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan Surat Izin Berkendara agar pengendara motor listrik tidak melanggar aturan berlalu lintas. Legalitas penggunaan listrik dijalan raya hampir mirip dengan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak untuk dapat bergerak atau menggerakan motor tersebut, sedangkan motor listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak akan tetapi menggunakan tenaga listrik yang disimpan didalam baterai yang selanjutnya digunakan untuk menggerakan atau mengoperasikan motor listrik tersebut. untuk legalitas penggunaan listrik dijalan raya, maka pengguna motor listrik setidaknya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM C, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain itu pengguna motor listrik juga harus memiliki surat tanda kendaraan bermotor sesuai dengan isi Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroprasi di jalan wajib didaftarkan oleh pemiliknya. Selain itu untuk pengguna motor listrik yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM C dilarang menggunakan motor listrik dijalan raya.