Peran strategi yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu dalam proses pemilihan pejabat publik untuk mengisi kursi eksekutif dan legislatif, kemudian menyebabkan jika dalam proses rekrutmen pejabat komisioner KPU dan Bawaslu tersebut terjadi kompetisi yang sangat ketat antar para peserta yang mendaftar. Sehingga dalam proses perjalanan rekruitmen atau seleksinya tidak terlepas dari berbagai dinamika dan resistensi yang terjadi didalamnya, seperti calon komisioner tertentu direkomendasikan oleh salah satu ormas ataupun organisasi bahkan dalam batas tertentu juga didukung oleh partai politik peserta pemilu. Pada titik inilah kemudian komisioner penyelenggara pemilu di masing-masing lembaga tersebut memiliki relasi kuasa dalam rekruitmen atau pengisian jabatan sehingga dalam proses kerja-kerjanya tidak jarang ormas, lembaga atau parpol tersebut mendesiminasikan kepentingannya secara langsung, hal itulah yang kemudian juga terbaca berpeluang terjadi dalam proses rekruitmen anggota Bawaslu di Kota Mataram. Untuk menjawab persoalan tersebut maka diperdalam melalui dua pertanyaan mendasar diantaranya, apakah terdapat relasi kuasa dalam kontesasi pengisian jabatan komisioner Bawaslu Kota Mataram, dan bagaimana bentuk relasi kuasa dalam kontestasi pengisian jabatan komisioner di Bawaslu Kota Mataram. Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut maka dalam penelitian ini dilakukan pengumpulan data dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara, yang kemudian dianalisa menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan beberapa kerangka teori diantaranya teori relasi kuasa, patron-client dan teori elit. Penelitian ini kemudian menemukan bahwa: terdapat relasi kuasa yang cukup signifikan terjadi dalam pengisian jabatan komisioner Bawaslu Kota Mataram, walaupun pada batas tertentu dinamika ini tidak tampak di permukaan tapi sangat berpengaruh dibalik proses rekrutmen normal prosedural tersebut. Dan terdapat tiga bentuk relasi kuasa dalam pengisian jabatan komisioner tersebut diataranya adalah dalam bentuk (1) pemberian rekomendasi, (2) penentuan nama Timsel dan konsolidasi dan (3) komunikasi yang terus dilakukan dengan Komisioner Bawaslu RI.